Madiun, ReportaseTimes – Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun pada Jumat, (5/12/2025) menggelar rapat koordinasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta sejumlah layanan pertanahan lainnya.
Kegiatan berlangsung di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun dan diikuti oleh Kepala Kantor Pertanahan beserta para pejabat pengawas, serta perwakilan dari Bapenda.
Rapat ini diselenggarakan sebagai langkah penguatan sinergi antar-instansi dalam rangka mendukung kelancaran proses pelayanan pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan validasi, verifikasi, dan optimalisasi data BPHTB.
Selain itu, pembahasan juga difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui integrasi data dan penyamaan persepsi terhadap prosedur teknis yang berkaitan dengan layanan pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun dalam arahannya menyampaikan bahwa koordinasi berkelanjutan antara ATR/BPN dan Bapenda sangat penting untuk memastikan setiap layanan dapat berjalan akurat, transparan, dan sesuai ketentuan.
“Diharapkan, hasil rapat ini dapat menjadi dasar penguatan kolaborasi dalam mempercepat proses pelayanan, meminimalisasi kendala teknis, serta meningkatkan kepastian dan kepuasan masyarakat,” tuturnya.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun dan Bapenda berkomitmen untuk terus berkolaborasi guna mendukung tata kelola pertanahan dan pendapatan daerah yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.













