Blitar, ReportaseTimes – Pemberantasan peredaran rokok ilegal terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tidak bisa dibelanjakan secara sembarangan oleh pemerintah daerah.
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar, alokasi dana cukai pada Tahun Anggaran 2026 hanya difokuskan pada dua jenis kegiatan utama, sesuai koridor yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Seperti yang dijelaskan Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Blitar, Hangga Puja Sukmana, bahwa pemanfaatan DBHCHT Tahun 2026 ini memang dibatasi secara ketat oleh aturan dari pemerintah pusat.
“Untuk kegiatan yang disalurkan Satpol PP untuk anggaran DBHCHT sesuai Peraturan Menteri Keuangan itu tetap hanya mengeluarkan dua kegiatan,” jelasnya, Senin (24/8/2026) pagi.
Ia menyebut, untuk kegiatan pertama yakni pemberantasan rokok ilegal melalui operasi gabungan bersama Bea Cukai.
“Usai pemberantasan melalui operasi gabungan kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan peraturan di bidang cukai,” imbuhnya.
Sebagain informasi, kegiatan ini sejalan dengan ketentuan dalam PMK Nomor 22 Tahun 2026, regulasi terbaru yang menggantikan PMK 72 Tahun 2024. Dalam beleid tersebut, proporsi penggunaan DBHCHT secara umum dibagi menjadi tiga diantatanya : 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum. Kegiatan yang ditangani Satpol PP termasuk dalam porsi penegakan hukum tersebut.
Lebih spesifik, Pasal 8 sampai Pasal 10 PMK 22/2026 mengatur bahwa penegakan hukum terhadap barang kena cukai ilegal mencakup pengawasan kepemilikan mesin pelinting sigaret, sosialisasi ketentuan cukai melalui berbagai media, serta operasi bersama untuk menindak produk tembakau dengan pita cukai palsu, bekas, atau tanpa pita cukai sama sekali. Dengan demikian, dua kegiatan yang dijalankan Satpol PP Blitar sudah sepenuhnya berada dalam payung hukum yang berlaku.
Hangga menjelaskan, bidang yang kini ia pimpin baru mengampu urusan rokok ilegal sejak Mei 2026, setelah sebelumnya dikelola oleh Bidang Penegakan Hukum (Gakkum).
Berdasarkan catatan yang ia terima, sepanjang Januari hingga April 2026 sudah ada beberapa kegiatan yang terlaksana, terdiri atas satu kali operasi dan dua kali sosialisasi. Setelah peralihan, bidangnya langsung menjalankan operasi gabungan pada 20–21 Mei 2026 di kawasan barat kabupaten.
“Sosialisasi yang menjadi bagian dari amanat DBHCHT akan tetap kami jalankan, hanya saja jadwal pelaksanaanya masih disesuaikan dengan agenda bidang Tibum, meningat peralihan kewenangan yang masih tergolong baru,” tegasnya.













