Surabaya, ReportaseTimes – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Pengaduan Masyarakat, di Ruang Rapat Reforma Agraria Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Rabu (13/5/2026)
Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh seluruh jajaran Kantor Pertanahan se-Jawa Timur. Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang pertanahan.
Dalam rapat koordinasi kali ini terdapat beberapa Kantor Pertanahan dengan kualitas pelayanan baik, salah satu penerima predikat yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun dengan nilai kualitas pelayanan sebesar 80,51.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, Rully Handayani mengucapkan terima kasih atas predikat layanan baik yang telah diberikan. Melalui kegiatan tersebut, Ombudsman RI memberikan penguatan terkait standar pelayanan, penanganan pengaduan, serta peningkatan responsivitas pelayanan kepada masyarakat.
“Capaian tersebut menjadi bentuk apresiasi atas komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, tanpa rangkulan tangan semua pihak tentunya predikat ini tidak akan ada,” jelasnya.
Lebih lanjut, hasil tersebut tentunya akan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat penyelesaian pengaduan masyarakat secara cepat, tepat, dan akuntabel.
“Tidak berhenti disini saja, hasil ini akan terus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat penyelesaian pengaduan masyarakat secara cepat, tepat, dan akuntabel,” tegasnya.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh jajaran Kantor Pertanahan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan yang semakin prima dan responsif.













