Saat dilakukannya pengecekan lokasi sengketa oleh pihak Kelurahan, Polsek Kota, BPN, dan Pemilik Tanah yang merasa tanahnya diserobot Kelurahan Kepolorejo, Kamis (13/11/2025)
Magetan, ReportaseTimes – Sengketa batas wilayah tanah kembali mencuat di Kabupaten Magetan. Kali ini sengketa batas wilayah tanah terjadi di Kelurahan Kepolorejo, yang mana memicu konflik antara warga dan Pemerintah Kelurahan Kepolorejo.
Pemerintah Kelurahan Kepolorejo melalui Lurah Aditya Surendra Mawardi sudah mengadakan mediasi beberapa bulan yang lalu dengan harapan dapat menemukan solusi terbaik bagi semua pihak. Akan tetapi, dibalik upaya mediasi tersebut terselip kekecewaan dari pemilik tanah yang merasa dirugikan.
Lurah Kepolorejo, Aditya Surendra Mawardi menjelaskan bahwa, mediasi sudah dilakukan sebagai langkah awal setelah menerima laporan dari pemilik tanah yang merasa lahannya diserobot oleh Kelurahan.
Dari mediasi yang dilaksanakan Lurah Kepolorejo tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Rabani, Eko Pujianto, Gapoktan, Petani, RT, dan RW setempat.
“Karena saya juga lurah baru, sejarahnya enggak tahu, maka kita siudah lakukan mediasi” ujarnya, Kamis (13/11/2025)
Dalam mediasi tersebut, disepakati untuk melakukan pengukuran ulang dengan melibatkan BPN Magetan agar batas tanah lebih jelas. Namun pada hari yang telah disepakati, pemilik tanah yang bersengketa, Eko Pujianto tidak hadir dalam mediasi tersebut.
Aditya menuturkan, kalau dilihat dari versi Sertifikat dan pengukuran ulang adanya perbedaan informasi terkait nilai sertifikat tanah.
“Terdapat dua versi luas sertifikat, yaitu awalnya Pak Eko menunjukkan luas 1.300an M² dan luas 1.200an. Dan setelah dikonfirmasi ke bagian aset diketahui bahwa luas yang benar untuk tanah yang berbatasan dengan Rabani seluas 1.200an M²,” jelasnya.
Aditya menambahkan bahwa Pihak Kelurahan menyatakan kesiapannya untuk melakukan pengukuran ulang dengan mengundang RT, Gapoktan, dan Forkopimca sebagai saksi. Dan dari hasil pengukuran tersebut akan dilaporkan kepada atasan sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut.
Sementara itu, Eko Pujianto mengatakan bahwa sesuai nomor sertifikat No.708 Tahun 1991 seluas tanah 1215 M² yang terletak di Kelurahan Kepolorejo Magetan.
Eko mengungkapkan kekecewaan dengan tindakan Pemerintah Kelurahan yang sebagian tanahnya digunakan untuk fasilitas jalan menuju Tempat Pembuangan Sampah (TPS) tanpa adanya persetujuan darinya.
“Saya sebagai warga masyarakat pemilik tanah yang diserobot oleh Pemerintah Kelurahan menuntut Lurah Kepolorejo mengganti kerugian tanah saya yang dibuat jalan atau tanah kami dikembalikan sesuai luas tanah yang tertera di sertifikat,” tegas Eko. Kamis (13/11/2025)

Lokasi Tanah dilihat dari Sentuh Tanahku
Eko juga menyoroti adanya dugaan pengambilan tanah oleh masjid milik yayasan Rabani di dekat lokasi tersebut.
“Ia meminta agar Kepala Kelurahan Kepolorejo diproses secara hukum karena dianggap telah menggunakan kekuasaannya untuk merugikan masyarakat,” ucap Eko
Kalau diambil kesimpulan dengan harapan harus ada Solusi yang Adil. Sengketa batas tanah ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Kelurahan Kepolorejo.
Diharapkan, mediasi yang dilakukan dapat menghasilkan solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak.
Pemerintah Kelurahan diharapkan lebih transparan dan memperhatikan hak-hak pemilik tanah dalam setiap pembangunan fasilitas publik.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak tentang pentingnya komunikasi dan koordinasi yang baik dalam setiap pembangunan.
Selain itu, penegakan hukum yang adil juga diperlukan untuk melindungi hak-hak masyarakat dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.








