Sertifikasi Tanah Bawa Kepastian Hukum dan Beri Ketenangan untuk Masyarakat

Palangkaraya, ReportaseTimesKepastian hukum atas tanah menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat. Dengan kejelasan yang dihadirkan program sertifikasi tanah, masyarakat jadi merasa lebih tenang karena hak atas tanah yang mereka tempati telah memiliki perlindungan hukum. Sertifikasi ini dinantikan oleh masyarakat, termasuk para pengelola lembaga keagamaan.

“Sudah 23 tahun, Gereja GKE Bethesda Bumi Palangka ini berdiri dan pada hari ini bisa menerima sertifikatnya. Terima kasih BPN (Badan Pertanahan Nasional), kami senang sekali,” ujar Pendeta Ina Gantiani (45), di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (23/04/2026).

Pendeta Ina Gantiani menjadi salah satu penerima sertifikat dalam kegiatan Kunjungan Kerja Reses Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Ia menerima selembar Sertifikat Elektronik yang bisa menjadi pelindung keamanan atas tanah tempat gerejanya berdiri.

“Saya berharap semua rumah ibadat seluruh agama tersertifikasi ya, agar merasa tenang karena sudah bersertifikat. Proses mengurusnya mudah dan cepat di BPN, jika berkasnya lengkap,” tutur Pendeta Ina Gantiani.

Kemudahan sertifikasi juga dirasakan Seniwati (63), yang mendaftarkan tanahnya lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ia menceritakan, baru mulai mengikuti program PTSL ini pada Januari 2026 dan langsung menerima sertifikatnya pada kegiatan April ini.

“Saya baru disertifikatkan tahun ini. Dapat informasi dari BPN (terkait PTSL), akhirnya saya coba lengkapi berkasnya. Gampang aja ternyata,” ungkap Seniwati.

Seniwati berharap program yang dibuat Kementerian ATR/BPN ini bisa tetap dilanjutkan.

“Harus terus dilanjutkan karena ini sangat membantu sekali bagi masyarakat seperti saya,” ujar pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) asal Kota Palangkaraya.

Dalam penyerahan sertifikat kali ini, ada total tujuh sertifikat tanah yang diserahkan. Sertifikat itu terdiri atas 4 sertifikat Hak Pakai, 1 sertifikat tanah wakaf, 1 sertifikat untuk gereja, dan 1 sertifikat milik perorangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed