Magetan, ReportaseTimes – Dalam rangka Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf, Kantor Pertanahan Magetan menggelar Perjanjian Kerjasama antara Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Magetan dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Magetan dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Magetan bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Wilayah Kerja Magetan, yang bertempat di aula Kantor Kemenag Magetan, Jawa Timue, Selasa (24/6/2025) pagi.
Perjanjian Kerjasama ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Kepala Kantor Pertanahan Magetan Jany Danny Assa, S.T., M.Sc., QRMP, Kepala Kemenang Magetan, Dr. H. Taufiqurrohman, M.Ag., Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, BWI Perwakilan Magetan, dan IPPAT Wilayah Magetan.
Usai penandatanganan, Kepala Kantor Pertanahan Magetan, Jany Danny Assa menuturkan bahwa Kantor Pertanahan Magetan mempunyai target dalam percepatan pensertipikatan tanah wakaf di Magetan.
“Targetnya itu 10 bidang tersertipikatkan disetiap desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Magetan, artinya ada sekitar 2.350 sertipikat wakaf. Sedangkan dari hasil sensus sementara terdapat kurang lebih 1.200 bidang yang belum disertipikatkan, dan ada juga kurang lebih 500 bidang yang belum mau didaftarkan,” jelasnya, Selasa (24/6/2025)
Dengan adanya MoU ini, Kepala Kantor Pertanahan Magetan, Jany Danny Assa berharap agar dapat satu tujuan untuk memperlancar percepatan pensertipikatan tanah wakaf di Kabupaten Magetan.
“Kami berharap MoU ini bisa mengurai permasalahan dan sinkronisasi data sehingga, program pensertipikatan tanah wakaf ini bisa terselesikan, dan untuk pensertipikatan wakaf ini tidak dipungut biaya sama sekali,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Magetan, Dr. H. Taufiqurrohman, M.Ag. sangat menyambut baik dengan adanya MoU kali ini.
“Saya secara pribadi sangat bersyukur dengan ini inisasi dari BPN dan Kementerian Agama dalam rangka untuk percepatan layanan kepada Masyarakat mewujudkan harapan dan niat umat muslim yang mewakafkan tanah demi mendapatkan ridho dari tuhan ini bisa berjalan dan sampai dengan saat ini ada MoU dengan beberapa pihak terkait, sehingga saat ini bisa terlaksana dengan semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuan kami,” ucapnya.
Lebih lanjut, perlu dipahami bersama bahwa ini tidak hanya MoU saja, tetapi bagaimana kita melanjutkan MoU ini dengan memberikan layanan dengan Ikhlas dan maksimal kepada Masyarakat.
Usai penandatanganan Kerjasama, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi mengenai mekanisme wakaf agar tidak adanya kesalahpahaman tentang mekanisme wakaf, dan setelah itu Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan akan bersinergi dengan para tokoh agama dan ormas agar kendala dalam pensertipikatan wakaf di Kabupaten Magetan cepat terselesaikan.