Wakil Ketua II DPRD Magetan : Sumpah Jabatan Anggota itu Untuk Memperjuangkan Aspirasi Rakyat

Berita, Daerah, Magetan, Politik4968 Dilihat

Magetan, ReportaseTimesPentingnya kepatuhan terhadap Standart Operating Procedure (SOP) dalam pelaksanaan program Pembangunan Daerah ditegaskan Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan, H. Puthut Pujiono, saat ditemui dikediamannya, Jumat (22/5/2026)

Puthut Pujiono meminta kepada seluruh pihak baik legislatife maupun eksekutif untuk menghentikan praktik “Main Mata” yang sangat-sangat melanggar aturan, karena dapat merugikan masyarakat maupun menimbulkan konsekuensi hukum.

“Sumpah Jabatan mewajibkan anggota DPRD untuk memperjuangkan aspirasi rakyat, namun pelaksanaannya harus tetap melalui mekanisme dan prosedur yang sah. DPRD itu memiliki instrument reses untuk menyerap aspirasi rakyat, yang kemudian dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” bebernya saat diwawancarai khusus terkait polemik realisasi aspirasi masyarakat melalui dana reses anggota dewan, Jumat (22/5/2026)

Puthut menegaskan kepada seluruh pihak legislatife maupun eksekutif agar tidak adanya program siluman, atau kegiatan yang tiba-tiba muncul tanpa tercantum dalam dokumen perencanaan secara resmi.

“Kalau memang tidak tercatat dalam dokumentasi proses yang telah diputuskan, maka jangan dipaksakan untuk dilaksanakan. Dokumen itu merupakan hasil keputusan bersama yang wajib dihormati,” jelasnya.

Untuk mengurangi potensi persoalan, Puthut menyebut adanya sistem “despotik” yang dikelola oleh Sekretaris Dewan (Sekwan). Sistem tersebut digunakan untuk menampung seluruh usulan reses anggota dewan sebelum diteruskan kepada pihak eksekutif hingga mendapat umpan balik.

“Dengan SOP tersebut, pimpinan DPRD dapat mengambil Keputusan secara terarah, sehingga tidak terjadi persaingan antar anggota dalam memasukkan usulan tanpa pengawasan,” imbuhnya.

Puthut menuturkan, mekanisme yang benar itu ada 3, Pertama : Selaras dengan program prioritas kepala daerah terpilih, Kedua : Mandatori yakni memenuhi kewajiban anggaran yang telah diatur dalam undang-undang, Ketiga : Kekuatan APBD yang memahami bahwa kemampuan anggaran daerah terbatas, sehingga harus disusun berdasarkan skala prioritas.

“Untuk besaran nominal pagu aspirasi atau pokir itu berdasarkan kesepakatan dan landasan Keputusan Anggota Badan Anggaran (Banggar) yang mana biasanya anggota mendapat satu porsi, Wakil Ketua Satu setengah porsi, sedangkan Ketua dua porsi. Semuanya ada batasannya,” tegasnya.

Menanggapi kekhawatiran sejumlah pejabat eksekutif atau dinas dalam mengeksekusi program akibat isu hukum yang berkembang, Puthut meminta mereka tidak takut selama bekerja sesuai aturan. Menurutnya, hambatan tersebut dapat berdampak negatif terhadap percepatan pembangunan di Magetan.

“Saya meyakinkan teman-teman, baik eksekutif maupun legislatif, bahwa jika tidak melakukan kesalahan maka tidak perlu takut. Jalankan saja program sesuai aturan dan hasil kesepakatan. Karena jika terus ditunda, dampaknya akan merugikan masyarakat,” ucapnya.

Puthut juga mengingatkan bahwa situasi saat ini sudah berubah. Ia mengutip pernyataan Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa korupsi merupakan bahaya laten yang harus diberantas. Karena itu, ia meminta agar tidak ada lagi praktik pemotongan anggaran maupun kompromi di bawah meja.

Sebagai bentuk pengawasan bersama atau checks and balance, Puthut mengimbau Kelompok Masyarakat (Pokmas) maupun warga penerima program aspirasi DPRD agar berani menolak pungutan liar.

“Kalau ada realisasi program dari dinas, lalu ada pemotongan atau pungutan tertentu, jangan diterima dan jangan disetujui. Lebih baik tidak usah. Jika masyarakat mau diajak bermain dengan potongan sekian persen, Aparat Penegak Hukum (APH) pasti akan mengetahuinya,” tuturnya.

Puthut berharap seluruh program pembangunan dapat tersalurkan sepenuhnya kepada masyarakat tanpa potongan apa pun sehingga lebih efektif dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan warga Magetan.

“Selaku wakil rakyat dan Pemkab Magetan terus berkomitmen penuh dan menghormati serta mematuhi seluruh fungsi tugas dan proses hukum yang berjalan di ranah APH,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *