Magetan, ReportaseTimes – Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan telah menerjunkan Panitia Pemeriksaan Tanah A guna melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapangan terkait permohonan pendaftaran pertama kali sebidang tanah milik perseorangan di Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Rabu (14/1/2026)
Kegiatan pemeriksaan ini dipimpin oleh petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, Pujiyono yang bertindak sebagai anggota panitia pemeriksaan tanah.
Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memastikan kebenaran data yuridis dan fisik tanah yang dimohonkan, serta memastikan bahwa tanah tersebut bebas dari sengketa dan tidak berada dalam kawasan yang dilarang untuk peruntukan persawahan.
“Jika kami hanya melihat berkas permohonan saja rasanya ada yang janggal, kami harus mengecek lapang dengan melihat kondisi riil tanah yang menjadi objek permohonan, sehingga kami bisa memastikan apakah kondisi di lapang sesuai dengan pengajuan permohonan tersebut.” ujar Pujiyono, dalam keterangannya di lokasi. Rabu (14/1/2026)
Dalam kegiatan ini, turut hadir pula perwakilan dari pihak pemohon, saksi-saksi, dan aparat desa setempat. Mereka bersama-sama melakukan pengecekan batas tanah dan pencocokan dokumen.













