Magetan, ReportaseTimes – Tegaskan komitmen dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba dam barang terlarang terus dilakukan Rutan Kelas IIB Magetan.
Sebanyak 30 WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) telah ikuti tes urine, termasuk 3 (enam) tersangka kasus dugaan korupsi dana Pokir (Pokok Pikiran) dan 1 (satu) tersangka kasus dugaan korupsi dana desa, Jumat (15/5/2026)
KPLP (Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan) Rutan Kelas IIB Magetan, Andy Sulistiawan menjelaskan bahwa, langkah tersebut dilakukan menyusul munculnya isu di tengah masyarakat yang menyebut adanya dugaan penggunaan narkoba atau barang terlarang oleh salah satu tersangka kasus pokir yang saat ini menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Magetan.
“Dari 30 WBP yang saat ini kita lakukan tes urine seluruhnya mendapat hasil negatif. Termasuk dari enam tersangka titipan Kejaksaan kasus pokir dan satu orang tersangka kasus korupsi dana desa semuanya menunjukkan hasil negatif,” jelasnya.

Andy menyebut, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengawasan internal sekaligus bentuk transparansi Rutan Magetan dalam menjawab isu yang berkembang di masyarakat.
“Komitmen kita itu tetap sama, tidak adanya ruang terhadap peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di dalam rutan,” imbuhnya.
Selain kegiatan rutin yang dilakukan antar 2 kali dalam sebulan bahkan lebih, Rutan Kelas IIB Magetan juga rutin melaksanakan razia gabungan kamar hunian.
“Tes urin dan razia kami lakukan secara rutin, minimal seminggu sekali. Ini sebagai upaya deteksi dini sekaligus memastikan lingkungan rutan tetap aman dan bersih dari narkoba maupun barang-barang terlarang lainnya,” katanya.
Selaku Kepala Pengamanan, Andy menegaskan bahwa pengawasan terhadap seluruh WBP dilakukan tanpa adanya tebang pilih, termasuk terhadap tahanan yang tengah panas di publik.
“Dengan langkah tersebut, Rutan Magetan berharap kepercayaan masyarakat terhadap proses pembinaan dan pengamanan di dalam rutan tetap terjaga,” tegasnya.













